Gunakan Dana Desa, NTT Target 60.520 Rumah Layak Huni Dibangun Empat Tahun


  • Minggu, 14 April 2019 | 10:31
  • | News
 Gunakan Dana Desa, NTT Target 60.520 Rumah Layak Huni Dibangun Empat Tahun Ilustrasi: NTT target 60.520 rumah layak huni dibangun empat tahun. (ROL)

KUPANG, ARAHKITA.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Sinun Petrus Manuk menyatakan 60.520 unit rumah layak huni bagi warga tidak mampu akan dibangun selama empat tahun sebagai upaya mempercepat pengentasan kemiskinan di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Mulai tahun 2020 Pemerintah Provinsi NTT mulai membangun rumah bagi warga tidak mampu yang belum memiliki rumah layak huni sebagai upaya mengurangi jumlah warga miskin di NTT," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov NTT Sinun Petrus Manuk kepada Antara di Kupang, Minggu (14/4/2019).

Manuk menegaskan hal itu terkait upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam mengatasi persoalan kemiskinan yang dialami warga tidak mampu di desa-desa di NTT.

Dikatakannya, pembangunan puluhan ribu rumah layak huni itu dilakukan dengan menggunakan alokasi dana desa yang diterima setiap desa di daerah itu.

Ia mengatakan pembangunan rumah mulai dilakukan secara serentak di 3.026 desa di NTT pada tahun 2020.

Manuk mengatakan, satu desa akan membangun lima unit rumah layak huni sehingga dalam Tahun 2020 di NTT akan terbangun 15.130 unit rumah layak huni bagi 15.130 keluarga yang belum memiliki rumah.

Ia menargetan hingga tahun 2023 sebanyak 60.520 unit rumah layak huni bagi masyarakat tidak mampu akan terbangun di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di NTT sudah sepakat untuk mulai membangun rumah layak huni menggunakan dana desa Tahun 2020. Kami optimistis jumlah warga miskin di NTT akan berkurang karena salah satu indikator kemiskinan yaitu tidak memiliki rumah layak huni sudah terpenuhi," ujar Manuk.

Ia mengatakan syarat untuk memiliki rumah layak huni batuan pemerintah melalui dana desa harus memiliki lahan sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik.

 

 

 

 

 

 

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru