Selasa, 10 Februari 2026

Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Jalan Meski Kepala Daerah Ditahan KPK


 Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Jalan Meski Kepala Daerah Ditahan KPK Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta Kota Madiun, Jawa Timur, tetap berjalan normal meskipun kepala daerah di dua wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan pemerintah pusat telah mengambil langkah cepat untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.

“Kemendagri memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di daerah sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Benni, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah yang menjalani masa penahanan tidak diperbolehkan menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Dalam kondisi kepala daerah ditahan, wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan berhalangan sementara,” jelas Benni.

Sehubungan dengan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk segera mengambil alih pelaksanaan tugas dan kewenangan wali kota guna menjamin keberlangsungan pemerintahan serta pelayanan publik.

Langkah serupa juga diterapkan di Kabupaten Pati menyusul penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati menjalankan tugas dan wewenang bupati hingga ada kebijakan pemerintah selanjutnya.

Benni menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik tanpa gangguan.

“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh berhenti. Pemerintahan daerah harus tetap berjalan meski kepala daerah menghadapi proses hukum,” pungkas Benni.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru