Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sejumlah politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadiri sidang pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6).
Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
Politikus yang hadir antara lain Krisdayanti, Ribka Tjiptaning, Ganjar Pranowo, FX Hadi Rudyatmo, dan Djarot Saeful Hidayat. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan moril kepada Hasto yang sedang menjalani proses hukum.
Krisdayanti tercatat baru pertama kali menghadiri sidang ini, sementara beberapa nama lainnya telah hadir pada kesempatan sebelumnya. Ia bersama Ribka tampak kompak mengenakan pakaian serba hitam, sedangkan yang lain mengenakan kemeja berwarna berbeda.
Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, para politikus PDIP tersebut langsung dihampiri Hasto sebelum persidangan dimulai.
Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.