Loading
BANDUNG, ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya mengawal keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Langkah ini dianggap krusial untuk meredam potensi konflik horizontal di tengah masyarakat yang bisa mengancam persatuan bangsa.
“Keputusan Bapak Presiden harus kita amankan dan kawal bersama. Jangan sampai polemik ini justru menyulut permusuhan di tengah rakyat,” ujar AHY usai memberikan kuliah umum di Sesko TNI, Bandung, Selasa (17/6/2025).
AHY menekankan bahwa menjaga kedamaian di Aceh adalah tanggung jawab kolektif bangsa Indonesia. Ia mengingatkan bahwa proses rekonsiliasi di Aceh telah melalui jalan panjang dan penuh pengorbanan.
“Perdamaian di Aceh adalah hasil ikhtiar puluhan tahun. Jangan kita goyahkan hanya karena sengketa administratif,” tambahnya.
Sebagai mantan perwira muda yang pernah bertugas di Aceh, AHY juga mengaku memiliki kedekatan emosional dengan provinsi tersebut. Ia berharap Aceh terus maju dan hidup dalam suasana yang damai serta harmonis.
“Saya punya pengalaman pribadi bertugas di sana. Maka saya ingin Aceh terus tumbuh sejahtera dan rukun,” tuturnya dikutip Antara.
Latar Belakang Sengketa Empat Pulau
Sengketa antara Aceh dan Sumut mencuat kembali setelah adanya klaim kepemilikan atas empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yaitu:
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau itu secara administratif masuk wilayah Provinsi Aceh.
Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Pemerintah memutuskan bahwa empat pulau tersebut, berdasarkan dokumen dan kajian administratif, masuk ke dalam wilayah Aceh,” jelas Mensesneg.
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi final yang dapat meredam ketegangan antarwilayah dan memperkuat kesatuan nasional.