Pemkot Depok Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama


  • Jumat, 09 April 2021 | 22:00
  • | News
 Pemkot Depok Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama Wali Kota Depok Mohammad Idris. (VOI)

DEPOK, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melarang kegiatan buka puasa bersama saat Ramadhan 1442 H di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala dan tempat-tempat lainnya.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat (9/4/2021).

Surat edaran ini Pemkot Depok juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling.

Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, Pemkot akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan COVID-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan COVID-19.

Untuk pelaksanaan salat tarawih memperbolehkan yang dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif COVID-19. Lalu, ceramah salat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Kemudian, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru