Loading
LSM Pendekar Subang melakukan aksi geruduk Kantor DPMPTSP dan Satpol PP. (Istimewa)
SUBANG, ARAHKITA.COM - Maraknya toko moderen yang tak berizin di Kabupaten Subang, Jawa Barat seharusnya menjadi perhatian bersama pemerintah Kabupaten Subang terutama dinas yang memberikan ijin yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Subang.
Kedua instansi ini menurut Arey Kautsar P, selaku Wakil Ketua DPC LSM Pendekara Patokbeusi merupakan penyalahan administratif yang merugikan pemerintah itu sendiri .
Aksi yang berlangsung Selasa, 10 Juli 2018 ini menurut Arey merupakan suatu langkah konkrit yang dilakukan untuk menyadarkan pejabat di Kabupaten Subang akibat banyak praktik yang melanggar aturan terutama Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Waralaba.
"Contoh aturan yang dilanggar di Perda No. 4 tahuh 2010 adalah soal jarak toko moderen dan pasar tradisional yaitu 500 meter. Namun kenyataan yang ada sekarang 10 meter dari pasar tradisional berdiri tegak toko moderen. Ini sama saja tidak suka kepada rakyat kecil,"tegas Arey.
Karenanya sesuai dengan arahan Ketua Umum LSM Pendekara, Wahyudin maka LSM yang dipimpin Arey turun ke jalan guna menyadarkan pejabat struktural Kabupaten Subang agar tidak ada lagi yang berurusan dengan KPK RI .
Baca juga:
Prabowo Instruksikan Pemanfaatan Lahan Tak Berizin untuk Pertanian dan Perkebunan Produktif"Masih banyak yang melanggar aturan di Kabupaten Subang terutama pejabat pemerintah Kabupaten Subang. Kami akan terus memantau dan sebagai kontrol sosial terkait permasalah yang ada di Kabupaten Subang terutama pejabat yang nakal,"pungkasnya dalam rilis yang diterima redaksi arahkita.com, Sabtu (14/7/2018).