Pengakuan Setnov soal Puan dan Pramono di Kasus e-KTP, Begini Reaksi Komisi III DPR


  • Kamis, 29 Maret 2018 | 13:35
  • | News
 Pengakuan Setnov soal Puan dan Pramono di Kasus e-KTP, Begini Reaksi Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw. (dpr.go.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengan pendapat (RDP) dengan Komisioner KPK terkait pengakuan Setya Novanto yang menyeret dua nama politisi PDIP, Puan maharani dan Pramono Anung di kasus e- KTP.

Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap profesional dalam mengusut pernyataan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Legislator asal Sulawesi Utara ini meminta penyidik KPK mendalami kesaksian Novanto. Hal tersebut mengingat sebelumnya, mantan Ketua DPR RI itu menyebut dua politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menerima uang hasil korupsi e-KTP saat diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor.

"Kita akan perdalam supaya betul-betul hukum ditegakkan, jangan intervensi, jangan pandang bulu, jangan tebang pilih," kata Wenny dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Lanjut politisi partai Gerindra ini, pihaknya akan memperdalam soal penyebutan nama Puan dan Pramono oleh Novanto, dalam rapat dengar pendapat dengan KPK.

"Kita akan tanya kepada KPK, kaitan dimana itu semua orang yang disebut (Puan dan Pramono)," ujar Wenny.

Dia menegaskan, jika memang mereka ada bukti permulaan cukup, silahkan jadikan tersangka.

"Laksanakan upaya paksa penahanan, itu baru rakyat senang, betul-betul KPK dinilai progresif dan profesional," saran Wenny Warouw.

Dalam kasus ini, Setya Novanto pernah menyebut nama dua politisi PDI Perjuangan yang kini duduk di Kabinet Karja Joko Widodo dan Jusuf Kalla itu. Adapun, baik Puan Maharani adalah mantan Ketua Fraksi PDIP di DPR RI dan Pramono Anung saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Setnov menyebut nama kedua politisi PDIP itu dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP di PN Jakarta.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto mengatakan bahwa informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi USD 500 ribu.

"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD 500 ribu dan Pramono Anung US$500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Menanggapi itu, hakim terus bertanya soal pemberian dimaksud. Setnov menjawab, bahwa yang menyebut memberikan uang kepada Pramono dan Puan adalah Oka (Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung) dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Itu keterangan beliau, keterangan Pak Oka," kata Setnov yang sebelumnya memohon maaf jika menyebut nama terduga lainnya (Puan dan Pramono).

Selanjutnya Jaksa mengorek Setnov soal pertemuannya dengan Irvanto di rumah Andi Naroggong. Namun Setnov mengaku tak mengingat kapan hal tersebut terjadi.

"Saya sejujurnya saya lupa yang mulia meskipun pihak JPU katakan ada pernyataan dari Vincent yang diperkenalkan Irvanto dan Andi, saya lupa dan saya ga inget yang mulia," tutup Setnov demikian mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI dua kali dalam dua tahun itu.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Terdakwa disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru