Sabtu, 10 Oktober 2026

Komdigi Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal


  • Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:00
  • | News
 Komdigi Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. (Dok Komdigi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai diperbincangkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dugaan kebocoran data tersebut.

Menurut Alexander, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang saat ini kembali ramai beredar merupakan data lama yang kembali disebarluaskan. Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander di Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Komdigi juga berkoordinasi dengan Kepolisian terkait situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.

Alexander menjelaskan koordinasi antarlembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Komdigi juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data pribadi yang telah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data merupakan tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.

Komdigi juga menegaskan bahwa ancaman terhadap data dapat menyasar siapa pun. Ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah, pengelola sistem, platform digital, dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru