Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Hebing, Kamis (1/10/2026). Kegiatan dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur masyarakat, lintas sektor tingkat desa dan kecamatan, serta Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. (Foto: Dok. Desa Hebing)
HEBING, SIKKA, ARAHKITA.COM - Pembangunan desa tidak cukup hanya diwujudkan melalui program fisik dan pengembangan ekonomi. Kehadiran pemerintah yang mampu mendengar, melayani, serta merespons kebutuhan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut menjadi salah satu perhatian Pemerintah Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.
Dalam forum yang berlangsung di Aula Kantor Desa Hebing, Kamis (1/10/2026), pemerintah desa menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Pemerintah desa menilai keberhasilan pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh dokumen perencanaan maupun besarnya anggaran yang tersedia. Komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan secara bertanggung jawab juga menjadi faktor penting.
Karena itu, seluruh penyelenggara pemerintahan diharapkan dapat hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi warga, memahami persoalan yang dihadapi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas.
Selain mendorong peningkatan kualitas pelayanan, Pemerintah Desa Hebing juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan.
Dukungan warga tidak hanya dibutuhkan ketika program pembangunan direncanakan, tetapi juga selama proses pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan.
Masukan, pengawasan, dan kritik masyarakat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat, program yang telah disepakati diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan warga dan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.
Prinsip keterbukaan tersebut juga menjadi penting dalam pengelolaan anggaran desa, mengingat setiap program harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan yang tersedia.
Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan tersebut dibahas dalam musyawarah yang dipimpin Ketua BPD Desa Hebing, Brabander Bura Nong San.
Kegiatan dihadiri Kepala Desa Hebing Polikarpus, Supriyadi selaku Kasi AP3 Kecamatan Mapitara yang mewakili Camat, Pendamping Desa Silvester Moan Nurak, Tim Penyusun RKP Desa 2027, serta unsur masyarakat dan lintas sektor.
Dalam musyawarah tersebut, Brabander Bura Nong San menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. BPD juga menyampaikan dukungan kepada pemerintah desa sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sementara itu, Supriyadi mengingatkan pentingnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang tertib, partisipatif, serta selaras dengan arah pembangunan di tingkat kecamatan dan daerah.
Pendamping Desa Silvester Moan Nurak turut menyoroti pentingnya kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan agar setiap program dapat dipertanggungjawabkan.
RKP Desa Hebing Tahun 2027 kemudian ditetapkan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, RPJM Desa, penyelarasan program pemerintah pusat dan daerah, prioritas Dana Desa, serta arah kebijakan SDGs Desa dan Indeks Desa (ID).
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan desa.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Desa Hebing berharap pembangunan ke depan tidak hanya menghasilkan program yang bermanfaat, tetapi juga didukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.