Menko Polkam Djamari Chaniago (kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) dan Kepala Badan BIN Muhammad Herindra (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait stabilitas politik dan keamanan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban apabila ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya demonstrasi di sejumlah daerah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aksi tersebut harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
"Silakan unjuk rasa, tidak masalah, selama tidak mengganggu kepentingan rakyat dan masyarakat luas," ujar Djamari dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Djamari menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak demokrasi setiap warga negara. Bahkan, kritik terhadap pemerintah dinilai sebagai masukan yang penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, berbagai kritik yang disampaikan publik menjadi bahan evaluasi sekaligus introspeksi agar pemerintah dapat bekerja lebih baik.
"Berulang kali Presiden mengatakan bahwa kritik itu perlu. Kami meyakini kritik-kritik semacam itu justru sangat menyegarkan bagi kami," kata Djamari.
Meski demikian, Djamari mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi tindakan anarkis. Ia mencontohkan aksi seperti pembakaran fasilitas umum atau perusakan aset negara sebagai tindakan yang merugikan masyarakat dan tidak dapat dibenarkan.
Pemerintah, lanjutnya, akan memberikan respons tegas apabila dalam aksi demonstrasi ditemukan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Djamari mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memastikan penegakan hukum berjalan apabila terjadi tindak pidana saat unjuk rasa.
"Kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran pidana, kami sudah berbicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu akan kami tindak," tegasnya dikutip Antara.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan ruang demokrasi secara bertanggung jawab, sehingga kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan seiring dengan terjaganya keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.