JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu (24/5/2026).
Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat dua lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan hari ini, yakni:
Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.