Presiden Prabowo Subianto menyapa massa buruh dari mobil kepresidenan saat menuj
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto.
Penjelasan tersebut disampaikan KPK untuk merespons sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait belum munculnya laporan harta kekayaan Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Budi meminta masyarakat menunggu proses pemeriksaan administrasi yang saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.
“Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP LHKPN KPK,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh laporan harta kekayaan yang telah dinyatakan lengkap nantinya akan dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diakses masyarakat.
“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait harta ataupun aset milik para penyelenggara negara,” jelas Budi.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, ICW melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK. Dalam surat tersebut, ICW meminta penjelasan mengenai belum tercantumnya LHKPN Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih pada laman resmi pelaporan harta kekayaan.
Permintaan klarifikasi tersebut menjadi perhatian publik karena transparansi LHKPN dianggap penting dalam pengawasan terhadap pejabat negara dan upaya pencegahan korupsi.