Loading
Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling (TMC Polda Metro Jaya)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik berbeda di Jakarta pada Rabu (25/3/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor utama.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @tmcppoldametro, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan BiayanyaLayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau akan segera habis masa berlakunya.
Bagi pemilik SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa, diwajibkan untuk mengurus langsung ke kantor Satpas karena adanya perbedaan prosedur dan dokumen.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, yaitu:
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.