Loading
Lahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Kembali Dikelola Jadi Perkebunan Sawit. (APROBI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengalihan jutaan hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuai kritik. Lahan yang semestinya dipulihkan sebagai kawasan hutan justru kembali beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, dikelola badan usaha milik negara (BUMN) dan entitas agribisnis.
"Kalau memang melanggar peruntukan lahan, seharusnya dikembalikan lagi menjadi hutan," ujar Sadino, pakar hukum dan pengamat Kehutanan.
Baca juga:
Kejagung Proses Lima Perusahaan Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Diduga Rusak LingkunganSadino, menegaskan bahwa kerangka hukum pengelolaan lahan sawit dan kawasan hutan di Indonesia sejatinya sudah lengkap sejak lama. Namun, belum adanya pengukuhan kawasan hutan dan tarik-menarik kewenangan lintas sektor membuat konflik tata ruang dan kehutanan terus berulang.
Menyoroti hasil kerja Satgas PKH, Sadino mengatakan bahwa berdasarkan data pemerintah, sekitar 4,1 juta hektare lahan telah diambil alih, dan 1,7 juta hektare di antaranya sudah diserahkan kepada Agrinas untuk dikelola. Alih-alih dikembalikan menjadi hutan, lahan tersebut tetap beroperasi sebagai perkebunan sawit.
“Kalau judul kebijakannya penertiban kawasan hutan, seharusnya kawasan itu dikembalikan menjadi hutan. Kalau tetap jadi kebun sawit, berarti yang terjadi bukan penertiban kawasan hutan, tapi pengambilalihan kebun sawit,” tegasnya.
Reformasi dan Kelambanan Negara
Pertumbuhan besar-besaran perkebunan sawit, menurut Sadino, terjadi pada era reformasi, ketika kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 7, memberikan kewenangan luas kepada daerah, termasuk dalam penerbitan izin perkebunan. Pada masa itu, kewenangan pemerintah pusat sangat terbatas, Kementerian kehutanan hanya mengendalikan kawasan konservasi.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan justru terlambat menjalankan mandat pengukuhan kawasan hutan. Undang-Undang Kehutanan terbit pada 1999, tetapi peraturan pemerintah yang mengatur perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan baru lahir pada 2010 melalui PP Nomor 10 Tahun 2010. Selama jeda 11 tahun tersebut, berbagai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten sudah terlanjur ditetapkan di seluruh Indonesia.
“Selama kehutanan tidak pernah mengukuhkan kawasan hutan secara nyata di lapangan, perubahan pola ruang di daerah menjadi sangat mudah,” ujar Sadino.
Ia menegaskan, klaim kawasan hutan tanpa pengukuhan hanya akan terus membuka ruang konflik.
Sadino menilai secara hukum, negara memiliki dasar regulasi yang sangat kuat. Namun, lemahnya ketaatan aparatur terhadap hukum justru menjadi persoalan utama. Perizinan yang telah diberikan secara terang-terangan di lapangan, ketika masalah mencuat, pelaku usaha dituding “mengakali hukum”, padahal izin itu sendiri diterbitkan oleh pemerintah.
Ironisnya, para pemberi izin nyaris tak pernah dimintai pertanggungjawaban. Bahkan izin lingkungan yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah, kini dikoreksi kembali oleh kementerian yang sama. Menurut Sadino, situasi ini mencerminkan problem mentalitas dan inkonsistensi kebijakan negara.