Loading
Ilustrasi - Gerai SIM Keliling di halaman parkir Mall Citraland di Jakarta Barat. ANTARA/Abdu Faisal/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini dibuka pada Jumat, (6/2/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rudi Hartono, menjelaskan, “Layanan SIM Keliling difokuskan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Untuk SIM B dan SIM yang sudah habis masa berlakunya, tetap harus datang ke kantor Satpas.”
Adapun lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta adalah:
1. Jakarta Timur – ASN Corporate University LAN
2. Jakarta Utara – LTC Glodok
3. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat – Mall Citraland
5. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Terkait biaya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan SIM A dikenai tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon membayar tambahan Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk asuransi.
Dengan layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap memudahkan warga Jakarta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.