Loading
Ilustrasi - Penikaman dengan senjata tajam. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Suasana tenang di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak pecah pada Rabu (3/12/2025) malam. Seorang pria berinisial MTH (50) tiba-tiba mengamuk dan menusuk istri sirinya, AS (49), serta seorang pria berinisial HP (45) yang diduga sedang berjalan bersama AS. Aksi brutal itu dipicu oleh ledakan rasa cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Suparmin, membenarkan hal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penusukan karena dilatarbelakangi rasa cemburu,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Menurut Suparmin, korban pria merupakan orang yang saat itu berjalan bersama AS. Insiden ini bermula dari laporan warga melalui layanan cepat Polri 110, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi kejadian.
Saat petugas tiba, dua orang korban telah ditemukan dalam kondisi mengenaskan. “Korban sudah tergeletak, berlumuran darah. Ada dua orang, salah satunya istri siri pelaku,” jelas Suparmin.
Didahului Adu Mulut di Blok M
Sebelum penusukan terjadi, pelaku, AS, dan HP sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Blok M. Pertemuan itu justru memicu adu mulut yang memanas hingga akhirnya pelaku tersulut emosi.
Dalam kondisi marah, MTH mengeluarkan pisau yang ternyata sudah ia bawa sebelumnya. AS menjadi sasaran pertama. Penusukan terjadi di depan garasi rumah. HP yang mencoba melerai justru ikut menjadi korban dan ditusuk di area dapur rumah.
Diamankan Warga
Melihat situasi yang kacau, warga sekitar langsung mengamankan pelaku hingga polisi tiba di lokasi dan membawa MTH ke Polsek Metro Kebayoran Baru.
Sementara itu, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapat perawatan intensif. “Kondisi korban masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan,” kata Suparmin dikutip Antara.
Pelaku Resmi Tersangka
Investigasi cepat dilakukan kepolisian, termasuk menyita pisau yang dipakai pelaku. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut memang dibawa oleh MTH sebelum kejadian.
Atas perbuatannya, MTH kini resmi berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.