Loading
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/12/2025) ANTARA/Prisca Triferna
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, kembali menegaskan bahwa posisinya sebagai mandataris organisasi hanya bisa diberhentikan melalui muktamar atau forum muktamar luar biasa. Pernyataan itu disampaikan di tengah kisruh internal yang belakangan mencuat ke publik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025), pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menyatakan dirinya siap diperiksa bila ada dugaan pelanggaran. Namun ia menolak jika pemberhentian dilakukan tanpa mekanisme organisasi yang sah.
“Silakan periksa bila saya dianggap bersalah. Saya terbuka untuk klarifikasi. Tapi saya tidak bisa menerima keputusan yang hanya berdasarkan tuduhan tanpa proses pembuktian,” ujar Gus Yahya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga NU menegaskan bahwa perubahan posisi mandataris harus melalui muktamar dan disertai pembuktian pelanggaran berat. Menurutnya, aturan ini harus dijalankan agar organisasi tetap berjalan sesuai koridor.
Gus Yahya juga menyoroti keputusan Rapat Harian Syuriah yang dinilai melampaui kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa forum tersebut hanya berhak membahas persoalan internal syuriah, bukan memecat pengurus di semua tingkatan.
“Rapat harian syuriah tidak punya kewenangan memberhentikan siapa pun. Karena itu keputusan tersebut tidak bisa diterima,” tegasnya dikutip Antara.
Ketegangan internal PBNU ini mencuat setelah beredarnya Risalah Harian Syuriah yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3×24 jam. Tidak lama kemudian, muncul Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02 A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025.
SE tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Tindakan ini memicu kontroversi karena dianggap tak sesuai dengan aturan muktamar yang menjadi dasar legitimasi kepemimpinan PBNU.
Di tengah dinamika tersebut, Gus Yahya mengajak seluruh pihak kembali pada mekanisme organisasi.
“Kalau jabatan mandataris hanya bisa diubah lewat muktamar, maka mari kita tempuh mekanisme itu,” pungkasnya.