Jam Operasional Pasukan Putih DKI: Hanya Aktif saat Jam Kerja, Ini Syarat Layanannya


  • Rabu, 11 Juni 2025 | 18:00
  • | News
 Jam Operasional Pasukan Putih DKI: Hanya Aktif saat Jam Kerja, Ini Syarat Layanannya Arsip foto - Anggota Pasukan Putih memeriksa kesehatan lansia di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program pelayanan kesehatan masyarakat bernama Pasukan Putih yang ditujukan bagi warga Jakarta, terutama lansia dan penderita penyakit kronis. (ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Program layanan kesehatan rumah dari Pemprov DKI Jakarta yang dikenal sebagai "Pasukan Putih", hanya beroperasi pada jam kerja dan melayani warga melalui sistem kunjungan terjadwal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam acara bertajuk "Pasukan Putih! Layanan Kesehatan Baru untuk Warga Jakarta", yang digelar di Jakarta pada Rabu (11/6/2025).

Menurut Ani, "Pasukan Putih" ditujukan untuk membantu warga yang memiliki keterbatasan mobilitas, khususnya mereka yang mengalami ketergantungan berat hingga total dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

"Kelompok ini tidak bisa datang ke puskesmas secara mandiri, sehingga kami datangi langsung ke rumah berdasarkan penjadwalan," ujarnya.Siapa Saja yang Bisa Mendapat Layanan "Pasukan Putih"?

Agar bisa menerima layanan dari Pasukan Putih, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Warga ber-KTP DKI dan berdomisili di Jakarta

Termasuk dalam kategori ketergantungan berat atau total

Memiliki pendamping tetap di rumah, seperti anggota keluarga yang mampu membantu perawatan

Warga yang membutuhkan layanan ini bisa melapor melalui dasawisma, puskesmas pembantu di kelurahan, atau melalui petugas kesehatan setempat.

Layanan Apa Saja yang Diberikan?

Tim "Pasukan Putih" memberikan layanan holistik, meliputi:

Asuhan keperawatan dasar

Pemeriksaan kesehatan dan skrining

Perawatan khusus dan pemantauan rutin

Bantuan perawatan diri dan mobilitas

Dukungan emosional serta edukasi bagi keluarga

Pemberdayaan pendamping agar mampu merawat anggota keluarga yang sakit

Gawat Darurat? Gunakan JakAmbulans

Untuk kondisi gawat darurat di luar jam kerja "Pasukan Putih", masyarakat tetap bisa mengakses layanan darurat melalui JakAmbulans dengan menghubungi 112 atau 119, atau lewat aplikasi JAKI.

"Kami ingin layanan ini bukan hanya menyentuh fisik, tetapi juga kesehatan mental, sosial, dan memberikan pelatihan bagi keluarga agar mereka mampu menjadi pendamping yang efektif di rumah," jelas Ani dikutip Antara.

 

 

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru