Loading
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron dalam diskusi bertema Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah yang berlangsung di Media Center, Gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019). (Arahkita/Dominikus Lewuk)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dua Lembaga Negara yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) meyakini akan mampu menciptakan Undang-Undang untuk membangun daerah yang lebih maju.
Keyakinan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron dalam diskusi bertema 'Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah yang berlangsung di Media Center, Gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Herman Khaeron mengatakan bahwa penguatan memang harus dikembalikan pada UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukan lembaga negara pada posisi tugasnya masing-masing.
“Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang menjalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebenarnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasakan tugasnya kecil, ya DPR RI juga,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Dia menilai, hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial. Karena presiden yang mengendalikan bukan parlemen.
“Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas,” tegasnya.