Loading
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi tinggi kepada Adies Kadir yang memilih mengakhiri jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI demi menjalankan amanah baru sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, keputusan tersebut mencerminkan komitmen dan sikap kenegarawanan yang menjadi syarat penting bagi seorang hakim konstitusi.
“Saya salut Pak Adies Kadir bersedia menanggalkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR dan kemudian dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini,” ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa posisi Hakim MK tidak hanya menuntut kecakapan akademik dan pengalaman hukum, tetapi juga integritas moral serta perspektif kenegarawanan dalam mengambil keputusan strategis bagi negara.
“Hakim Konstitusi itu salah satu syarat utamanya adalah negarawan. Bukan hanya punya gelar dan keilmuan yang mumpuni, tetapi juga mampu bersikap arif dan bijaksana dalam memutus perkara,” kata Yusril.
Yusril berharap Adies Kadir dapat menjalankan tugas barunya secara profesional dan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Adies Kadir secara resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Kamis, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026, berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Adies Kadir saat pengambilan sumpah jabatan.
Adies Kadir resmi menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas sebagai Hakim Konstitusi. Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pencalonan Adies dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Dengan dilantiknya Adies Kadir, diharapkan Mahkamah Konstitusi semakin solid dalam menjaga konstitusi serta memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.