Cara Hitung THR 2026 dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya


 Cara Hitung THR 2026 dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya Ilustrasi Tunjangan Hari Raya THR 2026. (Arahkita Meta AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi karyawan swasta menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Aturan ini mengatur secara rinci siapa yang berhak menerima THR, cara perhitungan, hingga batas waktu pencairan.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2026?

THR wajib diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak menerima THR. Namun, bagi karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum Idul Fitri, umumnya tidak mendapatkan THR karena hubungan kerjanya telah selesai.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Cara Menghitung THR 2026

Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar satu kali gaji penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.

Masa kerja 1–12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(masa kerja / 12) × 1 bulan gaji.

Perhitungan yang transparan sangat penting untuk menghindari potensi sengketa antara pekerja dan perusahaan, terutama bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Batas Waktu Pencairan THR 2026

Perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat sekitar 13 Maret 2026 atau maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Pencairan THR tepat waktu tidak hanya melindungi hak karyawan, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Peningkatan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri biasanya mendorong pertumbuhan sektor ritel, transportasi, hingga jasa.

Bagi perusahaan, persiapan administrasi dan keuangan sejak dini menjadi kunci agar pencairan berjalan lancar. Sementara itu, karyawan disarankan memeriksa slip gaji serta perhitungan THR untuk memastikan nominal yang diterima sesuai aturan.

Dengan kepastian jadwal dan besaran THR 2026, pekerja swasta dapat merencanakan keuangan lebih matang serta memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah.

(Diolah dari berbagai sumber) 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Lifestyle Terbaru