Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen visi-misi capres-cawapres yang diserahkan saat pencalonan tidak dapat diubah saat ini.
"Kita sudah jelaskan bahwa visi-misi itu kan bagian dari dokumen yang diserahkan pada pendaftaran, dan KPU kan dilarang menerima dokumen diluar masa pendaftaran," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Arief Budiman mengatakan KPU telah menerima seluruh dokumen pendaftaran pada masa pendaftaran, dan dokumen pendaftaran itu salah satunya adalah visi-misi.
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengirimkan dokumen visi-misi baru kepada KPU.
Pengajuan visi-misi dikirimkan kurang lebih hampir sepekan menjelang debat capres-cawapres.
Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan dokumen visi-misi program bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres.
"Tahapan pencalonan capres-cawapres itu kan sudah berlalu. Ya tentu saja menjadi tidak diperbolehkan (diubah)," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan sebelumnya KPU sudah memberikan tenggat waktu kepada para pasangan capres-cawapres untuk mengubah atau memperbaiki dokumen visi-misi.
Tahapan perbaikan itu kini sudah selesai. Dia menekankan selain menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tahap pencalonan, sejauh ini KPU juga telah mempublikasikan visi-misi kedua kandidat melalui website serta alat praga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui.
"Dokumennya sudah tidak bisa diubah," jelasnya.
Dia mengatakan setiap pasangan capres-cawapres sudah tidak bisa mengubah dokumen visi-misinyabyang telah diserahkan kepada KPU. Namun dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru tersebut disampaikan atau dikomunikasikan kepada masyarakat, hal tersebut merupakan hak setiap pasangan.
"Dalam konteks dokumen resmi sudah tifak bisa diubah. Tapi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat itu hak pasangan," jelasnya.