Kejanggalan Laporan Indonesialeaks, Menurut Mahfud MD


 Kejanggalan Laporan Indonesialeaks, Menurut Mahfud MD Mahfud menilai adanya kejanggalan dalam laporan Indonesialeaks (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Investigasi yang diungkap oleh IndonesiaLeaks, yang mengindikasikan adanya pengrusakan barang bukti di KPK, dianggap janggal oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Sebelumnya laporan itu menyebutkan pengrusakan itu diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK dari Kepolisian. "Sepertinya aneh, saya cenderung menilainya sebagai hoax sebelum ada penjelasan yang tegas dari KPK," tandas Mahfud MD

Beberapa hal yang dianggap aneh oleh Mahfud adalah isi laporan Indonesialeaks yang menyatakan hilangnya sembilan halaman catatan pemberian uang dari Basuki Hariman diketahui oleh Pimpinan KPK karena ada rekaman CCTV di kantor itu. "Kalau diketahui KPK mengapa keduanya dibiarkan dan hanya dipulangkan ke Polri sebagai hukuman administratif?”

Jika benar pelanggaran itu dilakukan, kata Mahfud, itu tindak pidana serius. Pelanggaran itu termasuk pidana menghalangi penyidikan. “Bukankah itu obstruction of justice?" ujar Mahfud.

Memang sempat tersiar bahwa pada 8 Oktober 2018, beberapa media yang tergabung dalam platform Indonesialeaks mengungkap adanya kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Kejanggalan itu adalah ditemukannya perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK saat itu, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.

Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat petinggi polisi, yaitu Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Jika demikian adanya, kata Mahfud, seharusnya KPK menindak langsung dua bekas penyidik lembaga antirasuah itu dengan tindak pidana menghalangi proses hukum. "Itulah anehnya, makanya terkesan bagi saya bahwa itu hoaks.”

Mahfud memaparkan Fredrich Yunadi saja digelandang ke pengadilan tipikor dan dihukum oleh KPK karena menghalangi penyidikan Setya Novanto, tersangka korupsi KTP elektronik.

Selain Fredrich Yunadi yang didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Miriam S. Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. "Lalu, mengapa yang ini tidak?”

Keanehan kedua, ujar Mahfud, sumber informasi dalam laporan itu tersembunyi, atau tidak disebutkan. "Keanehan inilah yang menyebabkan saya terkesan bahwa info dari Indonesialeaks agaknya hoaks."

Indonesialeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru