Kamis, 11 Desember 2025

KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker


 KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang telah selesai menjabat, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut termasuk Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada 2020–2023 Suhartono (S).

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024–2025 Haryanto (H).

Dua orang saksi lainnya adalah Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Angraeni (DA).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas dan latar belakang para tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keempat saksi yang dipanggil memiliki keterkaitan langsung dengan posisi strategis di lingkungan Kemenaker, khususnya dalam pengawasan penggunaan tenaga kerja asing.

Pemeriksaan ini, dilansir Antara, dilakukan setelah penyidik KPK sebelumnya menggeledah kantor Kemenaker dan dua rumah di wilayah Jabodetabek. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita enam kendaraan, termasuk tiga mobil dari kantor kementerian.

KPK mendalami peran para saksi dalam proses perizinan tenaga kerja asing yang diduga menjadi celah terjadinya praktik suap atau gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru