Modus Debt Collector, Komplotan Mata Elang Rampas Mobil di Bekasi, 5 Orang Ditangkap


 Modus Debt Collector, Komplotan Mata Elang Rampas Mobil di Bekasi, 5 Orang Ditangkap Ilustrasi - keributan antarkelompok pengemudi ojek daring dan mata elang yang terjadi di Jalan Raya Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa. ANTARA/Instagram/infojkt

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komplotan "mata elang" yang diduga merampas mobil Pajero milik seorang mahasiswa di Bekasi ditangkap polisi. Lima pelaku berhasil diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (10/5/2025).

Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan "mata elang" (sebutan penagih utang) yang mengintimidasi dan mengambil paksa sebuah mobil dari seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi.

“Lima orang pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi di Bekasi, Sabtu (10/5/2025).

Binsar menjelaskan  pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA  saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku," ujarnya.

Binsar menambahkan kejadian  terjadi pada Kamis (20/4). Pelapor dalam hal ini merupakan paman korban selaku pemilik mobil mengatakan mobil tersebut dipinjamkan pelapor kepada korban.

"Saat itu korban tengah pergi ke salah satu pusat perbelanjaan. Berdasarkan keterangan kepada polisi, korban tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku debt collector (jasa penagih utang)," katanya dikutip Antara.

Korban mengaku diintimidasi oleh para pelaku hingga dipaksa menandatangani berita serah terima kendaraan. Akhirnya, mobil tersebut dibawa kabur pelaku.

Sebelumnya juga beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi24jamcom, di dalam video tersebut tampak sekelompok orang mengelilingi pemilik kendaraan dan diduga memaksa untuk merebut kunci kendaraan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru