Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya bakal mempertimbangkan pemanggilan terhadap sejumlah tokoh yang mengisi acara diskusi yang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
"Nanti kami pastikan ke tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, orang yang melihat, orang yang mendengar atau orang yang mengalami langsung adanya sebuah peristiwa pidana.
Saat dikonfirmasi soal pembubaran dikarenakan materi diskusi yang dianggap mengkhawatirkan, Ade Ary menyebutkan, hal itu masih butuh pendalaman. "Itu nanti dilakukan pendalaman, akan dimintai keterangan," katanya.
Penyidik yang akan mempertimbangkan. "Siapa saja yang ada di lokasi yang dianggap mengetahui dan diperlukan oleh penyidik maka dapat dilakukan pemeriksaan melalui proses pemanggilan," katanya dikutip Antara.
Dalam diskusi yang bertema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" tersebut di antaranya dihadiri Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, Tata Kesantra dan lain-lain.
Dugaan perusakan pada diskusi para tokoh di hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, polisi menerima informasi adanya sekelompok orang tak dikenal masuk ke hotel itu dari pintu belakang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Ia mengatakan dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.