Kamis, 11 Desember 2025

Viral, Enam Pelajar di Cirebon Acungkan Senjata Tajam, Polisi: Kami Telah Amankan


 Viral, Enam Pelajar di Cirebon Acungkan Senjata Tajam, Polisi: Kami Telah Amankan Personel di jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap enam pelajar salah satu SMP yang mengacungkan senjata tajam untuk mengancam siswa lainnya, dan aksi itu viral di media sosial. (Antaranews)

CIREBON, ARAHKITA.COM - Personel di jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap enam pelajar salah satu SMP yang mengacungkan senjata tajam untuk mengancam siswa lainnya, dan aksi itu viral di media sosial setelah terekam kamera pengintai.

"Kami telah mengamankan enam pelajar (yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam)," kata Kepala Polsek Depok, AKP Rynaldi Nurwan, di Cirebon, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan enam pelajar yang membawa senjata tajam itu diamankan setelah, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang resah. Setelah kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian, dan menemukan sebuah tas yang berisi empat celurit. "Selain itu, kami juga mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," tuturnya.

Ia bilang, mereka tengah mengupayakan langkah mediasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga hal serupa jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelajar yang membawa senjata tajam tersebut merupakan siswa SMP di wilayah Kecamatan Plumbon dan Kecamatan Depok.

Aksi itu dilatarbelakangi pemukulan terhadap salah satu pelajar beberapa waktu lalu. Sehingga mereka berniat melakukan pembalasan dengan melakukan penyerangan kemudian dikejar kelompok pelajar yang melakukan pemukulan. "Kemudian kedua kelompok pelajar berpapasan di Desa Karangwangi dan langsung mengacungkan senjata tajam," katanya diberitakan Antara.

Sebelumnya beredar di berbagai media sosial ada pelajar yang mengacungkan senjata tajam ke arah pelajar lainnya, dan kejadian itu terjadi disiang hari saat masyarakat berlalu lalang.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru