Loading
PAPUA BARAT, ARAHKITA.COM - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak, mengatakan bahwa Polda Papua Barat menangkap dan menahan tiga orang tersangka pelaku pembakaran bendera merah putih dan penjarahan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat terjadi kericuhan di Manokwari, Jumat (23/8/2019).
“Hari ini kami sudah mengamankan tiga orang pelaku, dua orang adalah tersangka penjarahan ATM yang berada di depan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). Ada ATM yang dirusak diambil isinya lalu dibakar,” tutur Herry di Manokwari.
Dua tersangka berinisial MA dan DA pelaku penjarahan ATM dikatakannya sudah mengakui tindak pidana itu.
Sementara satu orang tersangka lagi berinisial MI merupakan pelaku pembakaran bendera merah putih saat terjadi kericuhan. Tiga orang tersangka itu merupakan warga Manokwari.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengatakan bahwa Polda Papua Barat terus melakukan investigasi sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian untuk menangkap pelaku tindak pidana lainnya, yang memanfaatkan situasi saat terjadi kericuhan.
“Tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP yang kami biarkan begitu saja. Unjuk rasa beda dengan membakar,” tegas Mantan Karoops Polda Sulteng tersebut.
Jenderal Bintang Satu itu menegaskan tersangka yang ditangkap merupakan pelaku tindak pidana, bukan pelaku unjuk rasa. Pelaku tindak pidana, Kapolda menyebut, memanfaatkan situasi saat terjadi kekacauan sehingga harus dibedakan yang mana pelaku unjuk rasa yang menyampaikan pendapat di muka umum dengan pelaku tindak pidana.
Kemudian, untuk kerugian atas kericuhan yang terjadi di Papua Barat, mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu mengaku memerlukan waktu untuk melakukan penggolongan kerugian karena tingkat kerusakannya berbeda-beda.
“Saya sudah ada data, tetapi saya minta waktu untuk digolongkan sesuai kerusakan,” jelas Kapolda Papua Barat itu.