Jenderal Pol Suyudi Ario Seto Kapolri baru pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai acara pelantikan, Kamis (1/10/2026). (Foto: Youtube Setpres)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan reformasi kepolisian. Di bawah kepemimpinan Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, tantangan yang dihadapi bukan sekadar melanjutkan program pendahulunya, melainkan memastikan reformasi Polri benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Persoalan profesionalitas aparat, transparansi penegakan hukum, penggunaan kekuatan, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Police Reform Initiative (PRI) SETARA Institute menilai, pergantian Kapolri semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat reformasi kelembagaan. Perubahan tidak boleh terus bergantung pada visi dan gaya kepemimpinan seorang pejabat, tetapi harus menjadi sistem yang berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam siaran pers bertajuk Polri dan Masa Depan Demokrasi: Pekerjaan Rumah Kapolri Baru, 2 Oktober 2026, SETARA Institute mengingatkan bahwa sejumlah persoalan kepolisian telah berulang dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Reformasi Polri Masih Dihadapkan pada Persoalan Mendasar
Baca juga:
Hendardi Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi PerkaraTemuan SETARA Institute dalam studi Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045 (2024) mengidentifikasi 130 persoalan aktual dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Persoalan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga:
SETARA Institute: Penahanan Febrie Belum Menjawab Persoalan Akuntabilitas Penegakan HukumPemetaan itu memperlihatkan bahwa tantangan reformasi Polri tidak cukup dijelaskan sebagai persoalan perilaku individu anggota. Ada persoalan yang lebih luas, termasuk tata kelola organisasi, sistem pengawasan, kualitas sumber daya manusia, budaya kelembagaan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan.
Gambaran serupa terlihat dalam survei terhadap 167 ahli yang dilakukan dalam penelitian tersebut.
Sebanyak 49,7 persen responden menilai pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia masih buruk. Hanya 19,8 persen yang memberikan penilaian baik.
Penilaian terhadap praktik kepolisian yang demokratis dan humanis juga menunjukkan kecenderungan serupa. Sebanyak 51,2 persen ahli menilai pelaksanaannya buruk, sedangkan 19,9 persen menyatakan baik.
Sementara itu, dalam aspek integritas penegakan hukum, 58,7 persen responden memberikan penilaian buruk dan hanya 16,6 persen yang menilainya baik.
Angka-angka tersebut menjadi gambaran adanya tantangan serius dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat.
Persoalan Berulang dari Satu Kapolri ke Kapolri Berikutnya
Dalam studi lanjutan bertajuk Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pasca Reformasi Politik (2026), SETARA Institute menemukan pola keberulangan persoalan dalam perjalanan reformasi kepolisian.
Sejumlah masalah yang terus muncul antara lain tindakan represif dalam pengamanan demonstrasi, penggunaan kekuatan berlebihan, lemahnya akuntabilitas penggunaan senjata api, budaya kekerasan, praktik penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, hingga persoalan profesionalitas dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Menurut SETARA Institute, keberulangan tersebut menunjukkan bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya menjadi sistem perubahan yang kuat dan mampu bertahan melampaui pergantian kepemimpinan.
Artinya, setiap pergantian Kapolri tidak seharusnya kembali menjadi titik awal reformasi. Perubahan harus memiliki arah, standar, dan mekanisme evaluasi yang berkesinambungan.
Tantangan kepemimpinan baru justru terletak pada kemampuan mengubah reformasi yang selama ini banyak bergantung pada figur pemimpin (leadership-driven) menjadi reformasi kelembagaan yang berbasis pengetahuan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gagasan Polri Bersama Masyarakat Perlu Dibuktikan
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusung gagasan "Polri Bersama Masyarakat" sebagai arah kepemimpinannya.
Bagi SETARA Institute, gagasan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam program dan indikator perubahan yang konkret.
Kedekatan kepolisian dengan masyarakat, misalnya, harus tercermin melalui peningkatan kualitas pelayanan, kepastian penanganan laporan, penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab, serta jaminan kesetaraan warga di hadapan hukum.
Dengan demikian, hubungan Polri dan masyarakat tidak berhenti sebagai slogan atau narasi kepemimpinan. Masyarakat harus dapat merasakan perubahan melalui pengalaman langsung ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.
Di sisi lain, kepemimpinan baru juga tidak perlu memulai agenda reformasi dari nol. Pemerintah telah memiliki Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyampaikan rekomendasi dan peta jalan reformasi kepolisian hingga 2029 kepada Presiden.
Karena itu, persoalan berikutnya adalah memastikan seluruh rekomendasi tersebut dijalankan secara konsisten, memiliki target yang jelas, serta terbuka terhadap evaluasi publik.
Tiga Agenda Penting Reformasi Polri
Untuk memastikan reformasi berjalan lebih substantif, SETARA Institute menyampaikan tiga catatan penting bagi kepemimpinan Polri ke depan.
Pertama, membangun reformasi berbasis data dan bukti empiris.
SETARA Institute menilai perubahan Polri perlu didasarkan pada pemetaan persoalan yang terukur, hasil penelitian, evaluasi objektif, serta data pengaduan masyarakat.
Setiap kebijakan dan program transformasi harus memiliki target, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Pendekatan ini diperlukan agar reformasi tidak hanya menjadi agenda administratif atau program yang berganti mengikuti pergantian pimpinan. Sebaliknya, setiap kebijakan harus mampu menjawab persoalan nyata yang terjadi di lingkungan kepolisian.
Kedua, memastikan reformasi berjalan hingga tingkat kewilayahan.
Perubahan di tubuh Polri tidak cukup hanya terlihat melalui kebijakan dari tingkat Mabes Polri. Reformasi harus diterapkan secara konsisten hingga Polda, Polres, dan Polsek yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Standar profesionalitas, penghormatan terhadap HAM, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan kewenangan harus berlaku di seluruh tingkatan organisasi.
Keberhasilan reformasi dapat dilihat dari pengalaman masyarakat ketika membuat laporan, meminta perlindungan, atau berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Apakah laporan ditangani secara profesional? Apakah pelayanan diberikan tanpa diskriminasi? Apakah penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional? Dan apakah tersedia mekanisme pengaduan yang efektif ketika terjadi pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan reformasi.
Ketiga, menempatkan pemolisian demokratis sebagai fondasi kelembagaan.
Dalam negara demokrasi, tugas kepolisian bukan hanya menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Polri juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM, melindungi kebebasan sipil, bertindak secara proporsional, serta terbuka terhadap pengawasan.
Karena itu, akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api, pengamanan demonstrasi, perlindungan kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi bagian utama agenda reformasi.
Pengawasan terhadap kepolisian juga tidak boleh hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Sistem pengawasan perlu diperkuat sebagai mekanisme pencegahan agar setiap pelaksanaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip HAM.
Masa Depan Demokrasi Juga Bergantung pada Reformasi Polri
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi Polri tidak dapat hanya diukur dari banyaknya program transformasi, perubahan regulasi, atau slogan yang diperkenalkan oleh pimpinan baru.
Ukuran yang lebih penting adalah perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Mulai dari berkurangnya tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan, meningkatnya transparansi penegakan hukum, hingga tersedianya mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif.
Polri yang profesional, akuntabel, humanis, dan terbuka terhadap kontrol demokratis merupakan bagian penting dari upaya memperkuat negara hukum.
Karena itu, pekerjaan rumah Kapolri baru bukan sekadar memperkenalkan agenda transformasi berikutnya. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan reformasi menjadi budaya dan sistem kelembagaan yang konsisten, sehingga kehadiran kepolisian benar-benar memberikan rasa aman sekaligus menjamin kebebasan warga negara.
Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga masa depan demokrasi Indonesia.