Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di salah satu rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
"Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/8/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi. Penyidik menilai dokumen yang disita akan memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Anang menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Penyidikan perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.
Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.