Sabtu, 15 Agustus 2026

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Mulai Diselidiki


 PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Mulai Diselidiki Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik yang dipicu pernyataan pengacara Hotman Paris terhadap wartawan kini memasuki ranah hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026) malam.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berawal dari Video Viral

Menurut kepolisian, laporan itu berkaitan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Video tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi dari kalangan insan pers.

Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami seluruh materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.

"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," ujar Budi.

PWI Nilai Pernyataan Menyakiti Profesi Wartawan

Sebelumnya, jajaran PWI Pusat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan dan perendahan terhadap profesi wartawan yang dinilai muncul dalam video yang telah beredar luas.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pernyataan yang dilontarkan dinilai telah melukai perasaan insan pers sekaligus mencederai martabat profesi jurnalistik.

"Ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," ujar Edison.

Permintaan Maaf Dinilai Belum Cukup

Edison mengungkapkan bahwa pihak terlapor memang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, menurut PWI, permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.

PWI menilai permohonan maaf itu masih sebatas formalitas dan belum lahir dari kesadaran yang sungguh-sungguh atas dampak ucapan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.

Sementara itu, proses hukum kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru