Sabtu, 10 Oktober 2026

Komisi III DPR Libatkan KPK Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Panja Khusus Dibentuk


 Komisi III DPR Libatkan KPK Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Panja Khusus Dibentuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di ruang sidang Komisi III,kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026) (ANTARA/Walda Marison)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), akan mendapat pengawasan berlapis. Selain tetap ditangani Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, Komisi III DPR memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melakukan supervisi terhadap proses hukum tersebut.

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya penanganan perkara. Langkah ini diharapkan mampu menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum hingga kasus tersebut tuntas.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai leading sector. Namun, proses penyidikan akan dilakukan secara sinergis bersama Kortastipidkor Polri dan berada di bawah supervisi KPK.

"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Meski demikian, Habiburokhman belum merinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK. Menurutnya, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci agar proses penyidikan berjalan optimal dan kredibel.

DPR Bentuk Panja Pengawas

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen, Komisi III DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengawal penanganan perkara tersebut.

Habiburokhman menegaskan DPR berkomitmen mengawasi proses hukum hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau Panja," ujarnya.

Ia berharap keberadaan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Rumah Pribadi di Sentul Digeledah

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya.

Menurut Febrie, rumah tersebut telah lama dimilikinya dan seluruh proses kepemilikannya dapat ditelusuri.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026) dikutip Antara.

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (9/7/2026), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru