Jampidsus masih mengkaji permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya. (JPNN)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelaah permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan penyidik belum mengambil keputusan karena masih perlu menilai sejumlah aspek penting sebelum menerima atau menolak permohonan tersebut.
Menurut Febrie, salah satu pertimbangan utama adalah kebutuhan penyidik terhadap informasi tambahan yang dapat diberikan Sony dalam proses pengungkapan perkara.
Baca juga:
Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif Rp300 Miliar di BGN, Terkait Kasus Korupsi MBG"Pertama, kami melihat alat bukti yang sudah ada. Apakah masih diperlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan atau tidak. Kedua, kami juga menilai sejauh mana kontribusinya jika diberikan status justice collaborator," ujar Febrie di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan kajian mendalam terhadap permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan final.
Baca juga:
Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif Rp300 Miliar di BGN, Terkait Kasus Korupsi MBG"Masih membutuhkan waktu untuk ditelaah lebih lanjut. Nanti akan segera diputuskan," katanya.
Sony Sonjaya Jadi Tersangka Kasus MBG
Sony Sonjaya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Juni 2026. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, Sony kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan harapan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.
Klaim Ada Tekanan dari Pihak Lain
Menurut Krisna Murti, kliennya ingin menjelaskan secara utuh posisi dan perannya dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
Ia menyebut Sony merasa selama ini dipersepsikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut pengakuan Sony, terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar.
Krisna mengatakan alasan utama pengajuan status justice collaborator adalah agar kliennya dapat membuka informasi yang dianggap penting dalam proses pembuktian perkara dikutip Antara.
Menurutnya, Sony ingin menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang merancang ataupun menjadi aktor utama dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Kuasa hukum Sony juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang disebut memiliki peran lebih besar dalam perkara itu. Namun, identitas pihak-pihak tersebut disebut akan disampaikan oleh Sony dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang tersedia untuk menentukan apakah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dapat diterima atau tidak.