Loading
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison (EDS) bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal pekan ini.
“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain Edison, tiga tersangka lain yang ditahan yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH), serta Adi Triyadi (ADT) yang merupakan keponakan Edison.
Achmad Taufik menjelaskan, Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi telah lebih dulu ditahan untuk periode 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara Edison dan Adi Triyadi menjalani masa penahanan sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menduga Edison, Abi, dan Adi terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana penyuapan berdasarkan ketentuan hukum terbaru.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Salah satu pihak yang diamankan saat operasi berlangsung adalah Bupati Muara Enim Edison.
Sehari setelah OTT digelar, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan Edison sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang tengah diusut. Sebelumnya, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kini masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menyeret kepala daerah di Sumatera Selatan tersebut.