Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Serahkan 11 Tersangka ke JPU


 Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Serahkan 11 Tersangka ke JPU Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024 yang disamarkan menjadi palm oil mill effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II tersebut menjadi langkah lanjutan sebelum perkara dibawa ke persidangan.

Pelaksana tugas harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (8/6/2026).

"Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Jeffry dalam keterangannya.

Sebanyak 11 tersangka yang dilimpahkan terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) dan delapan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor CPO selama periode 2020 hingga 2024.

Tiga tersangka dari unsur ASN berasal dari Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru. Sementara delapan tersangka lainnya merupakan pimpinan dan pengurus sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor sawit.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kewajiban yang ditetapkan negara.

Saat pemerintah menerapkan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri, para pelaku diduga mengubah klasifikasi produk ekspor.

CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO yang seharusnya masuk kategori minyak sawit mentah justru dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Palm Acid Oil (PAO), yang dikategorikan sebagai limbah atau residu industri sawit.

Dengan menggunakan kode klasifikasi berbeda, produk tersebut diduga dapat diekspor tanpa harus memenuhi berbagai kewajiban yang berlaku bagi komoditas CPO, termasuk ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, dan pungutan sawit.

Penyidik menilai praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak yang memahami aturan ekspor komoditas sawit.

Jeffry menjelaskan, sebelum memasuki tahap pelimpahan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Penyidik memeriksa sebanyak 242 saksi dan lima orang ahli, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses ekspor.

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan adanya kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang sitaan meliputi uang tunai sebesar Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, dan kendaraan dengan nilai total mencapai sekitar Rp696,5 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, baik pasal primer maupun subsider, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Setelah proses tahap II selesai, Kejaksaan akan segera membawa perkara ini ke tahap persidangan.

"Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jeffry.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor industri sawit yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan pengendalian ekspor dan stabilitas pasokan minyak goreng nasional.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru