Loading
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Menurut Syarief, Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Baca juga:
Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam Kasus Tambang Nikel“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Imbalan tersebut berkaitan dengan upaya pengaturan untuk membantu perusahaan menghadapi persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola industri nikel yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis nasional.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Hery hanya berjalan singkat di bawah pengawalan petugas sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara yang seharusnya berperan dalam mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola yang bersih.