KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya


 KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. (beritajejakfakta.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan ketat penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026.

“Penyidik telah mengalihkan penahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Permohonan Keluarga Jadi Pertimbangan

Menurut KPK, pengalihan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik terlebih dahulu melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 yang mengatur jenis dan pengalihan penahanan. Dalam aturan tersebut, penahanan memang bisa dilakukan dalam bentuk rutan, rumah, maupun kota.

Selain itu, pengalihan penahanan juga harus melalui prosedur resmi, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan yang tembusannya disampaikan kepada pihak terkait, termasuk keluarga tersangka.

Tetap Dalam Pengawasan Ketat

Meski kini berada di rumah, KPK memastikan Yaqut tidak lepas dari pengawasan. Proses hukum tetap berjalan seperti biasa, dan pengamanan terhadap tersangka tetap dilakukan secara melekat.

“Kami pastikan semua prosedur sesuai aturan, dan penanganan perkara ini tetap berjalan,” tegas Budi.

Sempat Jadi Perbincangan di Dalam Rutan

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat menjadi pembicaraan di kalangan tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, saat ditemui wartawan.

Menurut Silvia, sejumlah tahanan menyadari Yaqut tidak berada di rutan sejak malam 19 Maret, bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Katanya sih sudah keluar sejak Kamis malam. Bahkan saat salat Id juga tidak terlihat,” ujarnya.

Namun, ia juga menyarankan agar informasi tersebut tetap diverifikasi kepada pihak berwenang.

Kasus Kuota Haji dan Kerugian Negara

Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Menurut Silvia, sejumlah tahanan menyadari Yaqut tidak berada di rutan sejak malam 19 Maret, bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Katanya sih sudah keluar sejak Kamis malam. Bahkan saat salat Id juga tidak terlihat,” ujarnya dikutip Antara.

Namun, ia juga menyarankan agar informasi tersebut tetap diverifikasi kepada pihak berwenang.

Kasus Kuota Haji dan Kerugian Negara

Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru