Mekanisme Perampasan Aset tanpa Vonis Diperdebatkan, Ahli Hukum Soroti Perlindungan Hak


 Mekanisme Perampasan Aset tanpa Vonis Diperdebatkan, Ahli Hukum Soroti Perlindungan Hak Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana penerapan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan bahwa aturan tersebut harus dirumuskan secara jelas agar tetap menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.

Menurut Hardjuno, konsep perampasan aset tanpa putusan pidana—yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB)—memang menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi. Namun penerapannya di Indonesia masih memicu perdebatan.

Hal ini terutama berkaitan dengan perlindungan hak kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum dalam sistem hukum nasional.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Padahal pendekatan tersebut telah lama digunakan dalam kerangka hukum internasional, terutama untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang.

Indonesia sendiri sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak 2006. Meski demikian, aturan nasional yang secara spesifik mengatur penerapan NCB masih belum tersedia secara lengkap dalam sistem hukum Indonesia.

Hardjuno menilai, kebutuhan akan mekanisme tersebut semakin mendesak mengingat dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, aset hasil tindak pidana sering kali sudah dipindahkan atau disembunyikan melalui berbagai skema keuangan yang rumit.

Akibatnya, proses pemulihan kerugian negara bisa berlangsung lama karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

“Dalam praktiknya, aset hasil kejahatan kerap dialihkan atau disamarkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks,” ujarnya.

Konsep NCB menawarkan pendekatan berbeda. Negara dapat melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.

Pendekatan ini menggeser fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menjadi menelusuri dan memulihkan hasil kejahatan. Prinsip yang digunakan dikenal dengan istilah “follow the money” atau mengikuti aliran aset.

Di sejumlah negara, mekanisme ini telah digunakan sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lintas negara.

Meski demikian, Hardjuno menegaskan bahwa penerapan konsep tersebut di Indonesia harus tetap dibarengi dengan aturan yang kuat, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga negara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru