Loading
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Rabu (11/3/2206), terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penahanan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Selain Fikri, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup atas dugaan praktik suap terkait proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Empat Tersangka Lain Ikut Ditahan
Selain Fikri Thobari, KPK juga menahan:
Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong
Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
Edi Manggala dari CV Manggala Utama
Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik “ijon proyek” untuk tahun anggaran 2025–2026, yakni komitmen pemberian fee sebelum proyek dijalankan atau dimenangkan.
Jerat Hukum untuk Penerima dan Pemberi Suap
Fikri Thobari dan Harry Eko selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, tiga pihak swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi OTT KPK di Rejang Lebong
Operasi tangkap tangan dilakukan pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati, serta sejumlah pihak lain yang totalnya mencapai belasan orang.
Sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil gelar perkara, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan identitas para tersangka dan memastikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Komitmen KPK Berantas Korupsi Daerah
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi dan menindak praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Dugaan suap proyek, terutama dengan skema ijon, dinilai merusak tata kelola anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Publik kini menanti perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan perkara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.