Loading
Polisi lakukan olah tempat kejadian di lokasi pembunuhan di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (10/2/2026). (Humas Polres Pasaman Barat)
SIMPANG EMPAT, ARAHKITA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65). Pelaku berinisial NJ (39) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan pekerja di perkebunan kelapa sawit milik korban.
“Pelaku NJ adalah mantan pekerja di kebun milik korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian,” ujar AKBP Agung, Selasa (10/2/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di pondok kebun korban yang berada di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku datang ke lokasi dengan menutup wajah dan berniat mencuri sepeda motor korban yang terparkir di samping pondok.
Karena kunci kendaraan berada di dalam pondok, pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan kayu. Menyadari adanya gerak-gerik mencurigakan, korban sempat keluar pondok untuk mengecek keadaan sekitar, sehingga pelaku bersembunyi di balik pohon sawit.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke pondok dan menyerang korban dengan memukul bagian kepala menggunakan kayu. Setelah korban terjatuh, pelaku mencekik leher korban hingga memastikan korban meninggal dunia.
“Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban, lalu melarikan diri ke Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Iptu Habib Fuad Alhafsi.
Jenazah korban ditemukan oleh dua orang saksi pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas. Tim Inafis Polres Pasaman Barat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik di beberapa bagian tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mencurigai NJ karena sebelumnya diketahui sempat terlibat perselisihan dengan korban. Informasi keberadaan pelaku akhirnya mengarah ke Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban yang telah diubah warna, satu unit ponsel, power bank, pisau, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi rasa sakit hati karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit korban sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta belum dibayarkan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.