Bareskrim Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Penipuan Rp2,4 Triliun


 Bareskrim Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Penipuan Rp2,4 Triliun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yaitu Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan ARL selaku Komisaris, terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2026).

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, setelah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan, TA mendapatkan 85 pertanyaan terkait dugaan kasus, sedangkan ARL dijadwalkan menjawab 138 pertanyaan.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, tidak hadir karena sakit. “Tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026,” jelas Ade.

Modus Operasi PT DSI

PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam). Modus dugaan penipuan yang dilakukan adalah dengan menggunakan nama borrower aktif untuk proyek fiktif tanpa sepengetahuan peminjam. Proyek fiktif tersebut kemudian ditampilkan di platform digital DSI untuk menarik investasi dari para lender.

“Hal itu membuat para lender tertarik berinvestasi, karena mereka percaya proyek-proyek tersebut nyata dan memberikan imbal hasil antara 16–18 persen,” kata Ade, seperti yang dikutip dari Antara.

Namun, pada Juni 2025, saat para lender mencoba melakukan penarikan dana (withdrawal), baik modal pokok maupun imbal hasil, dana tidak bisa dicairkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini diperkirakan Rp2,4 triliun.

Status Hukum dan Penyidikan

Ketiga tersangka disangkakan melakukan berbagai tindak pidana, antara lain:

Penggelapan dalam jabatan,

Penipuan, termasuk melalui media elektronik,

Pencatatan laporan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan,

Tindak pidana pencucian uang dari penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif periode 2018–2025.

Ade menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru