Polda NTB Tetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Tersangka Kasus Sabu


 Polda NTB Tetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Tersangka Kasus Sabu Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. (Antara)

MATARAM, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sumbawa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan perwira menengah tersebut dalam jaringan peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).

Kholid menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan Bripka Karol, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah. Ia ditangkap bersama istri dan dua orang rekannya.

“Dari keterangan tersangka Bripka Karol, terungkap bahwa sumber utama barang haram tersebut berasal dari AKP Malaungi,” ungkap Kholid.

Berdasarkan informasi itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, kepolisian juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.

“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” jelas Kholid.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi mengakui menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah dinasnya yang berada di asrama Polres Bima Kota.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram,” kata Kholid.

Menurutnya, jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika. Saat ini, Polda NTB masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru