Selasa, 10 Februari 2026

KPK Bongkar Modus Suap Impor Barang KW di Bea Cukai, Libatkan Blueray Cargo


 KPK Bongkar Modus Suap Impor Barang KW di Bea Cukai, Libatkan Blueray Cargo Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula terbongkarnya dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, yang melibatkan perusahaan jasa pengurusan impor PT Blueray Cargo (BR). Kasus ini bermula dari upaya meloloskan barang impor tiruan atau KW agar masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, PT Blueray Cargo diduga meminta bantuan oknum Bea Cukai agar barang-barang yang mereka tangani tidak diperiksa saat masuk kawasan kepabeanan.

“PT BR ini menginginkan supaya barang-barang impor yang berada di bawah naungannya tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa masuk dengan lancar tanpa pemeriksaan Bea Cukai,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Menurut Asep, permintaan tersebut kemudian berujung pada dugaan pemufakatan jahat antara pihak Blueray Cargo dan sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai. Kesepakatan itu terjadi pada Oktober 2025, dengan tujuan mengatur jalur pemeriksaan impor agar barang tidak masuk jalur merah.

“Terjadi kesepakatan antara ORL, SIS, dan pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan,” ujarnya.

Padahal, kata Asep, aturan di Kementerian Keuangan telah menetapkan dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik dan jalur hijau tanpa pemeriksaan.

Dalam praktiknya, seorang pegawai Bea Cukai berinisial FLR disebut menerima perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah hingga 70 persen.

“Parameter jalur merah diubah dan dimasukkan ke sistem pemeriksaan, sehingga barang impor dari BR tidak lagi terdeteksi untuk pemeriksaan fisik,” jelas Asep.

Akibat rekayasa tersebut, barang-barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengawasan ketat.

KPK juga mengungkap adanya penyerahan uang dari pihak Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai yang berlangsung dalam beberapa pertemuan sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak dari Blueray Cargo yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru