Selasa, 10 Februari 2026

SETARA Institute: Reformasi Polri Butuh Terobosan, Bukan Sekadar Normatif


 SETARA Institute: Reformasi Polri Butuh Terobosan, Bukan Sekadar Normatif Ilustrasi: Logo SETARA Institute. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM  – Komisi III DPR RI telah menetapkan delapan rekomendasi untuk mempercepat reformasi Polri setelah rapat kerja dengan Kapolri pada 26 Januari 2026. Rekomendasi itu disebut sebagai wujud komitmen legislatif agar transformasi kepolisian tetap berjalan sesuai konstitusi dan diawasi secara berkelanjutan oleh DPR.

Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup. SETARA Institute memandang delapan poin rekomendasi itu baru sebatas tahap awal dan belum bisa disebut sebagai agenda reformasi yang final. Masih dibutuhkan kritik terbuka dan pendalaman serius agar reformasi tidak berhenti pada tataran simbolik.

Peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan kebutuhan mendesak dalam konsolidasi demokrasi dan penegakan negara hukum. Menurutnya, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar retorika kebijakan, melainkan transformasi struktural dan kultural yang menyentuh akar persoalan di tubuh Polri. Tanpa keberanian melakukan langkah progresif, reformasi akan terus jalan di tempat.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menambahkan bahwa sebagian besar rekomendasi Komisi III masih berorientasi normatif dan minim terobosan. Fokus pada optimalisasi lembaga pengawasan yang sudah ada justru menunjukkan reduksi makna reformasi. Padahal, persoalan utama terletak pada lemahnya akuntabilitas publik, minimnya transparansi, serta keterbatasan kewenangan lembaga seperti Kompolnas.

Penekanan berlebihan pada reformasi kultural juga dinilai problematik. Kultur organisasi, menurut SETARA, tidak berdiri sendiri, melainkan dibentuk oleh struktur yang sering kali permisif terhadap penyimpangan. Tanpa pembenahan struktural—seperti mekanisme kontrol yang kuat dan penghentian praktik impunitas—pendidikan HAM di tubuh Polri hanya akan menjadi formalitas.

SETARA Institute juga menyoroti Peraturan Kepolisian No.10 Tahun 2025 yang masih membuka ruang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Aturan ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 yang telah mengoreksi praktik serupa. Alih-alih menutup celah lama, regulasi tersebut justru berpotensi mereproduksi masalah yang sama dengan kemasan baru.

Sementara itu, penegasan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dinilai hanya mengulang ketentuan yang sudah jelas di dalam konstitusi. Masalah utama bukan pada posisi kelembagaan, melainkan pada luasnya kewenangan Polri yang tidak diimbangi mekanisme pengawasan efektif.

Dalam riset Desain Transformasi Polri 2024, SETARA Institute menemukan sedikitnya 12 rumpun masalah yang bersumber dari 130 persoalan laten di tubuh kepolisian, mencakup aspek struktural, instrumental, dan kultural. Riset tersebut menawarkan empat pilar transformasi, 12 agenda strategis, serta 50 langkah aksi konkret menuju perubahan kepolisian yang profesional dan demokratis.

SETARA Institute menilai temuan riset itu seharusnya menjadi rujukan penting bagi DPR untuk memperkuat rekomendasi reformasi. Tanpa langkah komprehensif dan keberanian politik, upaya perbaikan Polri dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana berulang yang jauh dari harapan publik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru