Berkas Dikembalikan Jaksa, Polda Metro Dalami Lagi Kasus Ijazah Jokowi Klaster Roy Suryo


 Berkas Dikembalikan Jaksa, Polda Metro Dalami Lagi Kasus Ijazah Jokowi Klaster Roy Suryo Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto (kiri). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat tersangka klaster dua. Klaster ini mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara klaster dua sempat dikirim ke Kejaksaan pada Senin (2/2/2026). Namun, berkas tersebut dikembalikan untuk dilakukan pendalaman tambahan, khususnya terkait keterangan saksi ahli.

“Kemarin berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan sudah kami kirim ke Kejaksaan, namun ada pengembalian untuk pendalaman,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Menurut Budi, pengembalian berkas itu menjadi bagian dari proses hukum yang wajar dan justru menunjukkan kehati-hatian penyidik. Saat ini, tim penyidik masih bekerja memperdalam keterangan saksi dan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara.

“Ini langkah penyidik untuk mendalami lebih jauh karena ada balasan dari Kejaksaan. Proses pendalaman masih berjalan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara

Terkait kemungkinan adanya saksi baru, Budi menyebut penyidik saat ini masih fokus menggali keterangan dari saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Meski demikian, pihak kepolisian membuka ruang apabila para tersangka mengajukan saksi tambahan.

“Jika dari pihak tersangka mengajukan saksi, tentu akan kami dalami secara terbuka. Semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” tegas Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya. Dalam kesempatan terpisah, kepolisian juga menepis anggapan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara ini.

Budi menegaskan, penghentian penyidikan atau SP3 terhadap dua tersangka lain, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“SP3 itu atas kesepakatan kedua prinsipal. Kedua tersangka mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada pelapor,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1).

Ia menambahkan, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan mengembalikan kondisi para pihak tanpa mengesampingkan prinsip hukum.

“Ini adalah pendekatan untuk memulihkan keadaan pelapor maupun tersangka, bukan bentuk tebang pilih,” pungkasnya.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru