Sabtu, 17 Januari 2026

KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak KPP Madya Jakut


 KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak KPP Madya Jakut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan nilai total Rp6,38 miliar dari empat tersangka serta seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Penyitaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Ia menjelaskan, barang bukti diamankan dari beberapa pihak, yaitu AGS, ASB, DWB, HRT, dan EY.

“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama dari AGS, kedua dari ASB, kemudian DWB, HRT, dan juga saudara EY,” ujar Budi.

Daftar Pihak yang Terlibat

Empat dari lima nama yang disebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

Mereka adalah:

  • Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
  • Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakut
  • Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakut
  • Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

Sementara itu, HRT diketahui merupakan Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut.

Barang Bukti: Uang Tunai, Dolar Singapura, hingga Emas 1,3 Kg

Budi menyebut nilai total penyitaan Rp6,38 miliar berasal dari beberapa bentuk barang bukti, yaitu:

  • Uang tunai Rp793 juta
  • 165 ribu dolar Singapura (SGD) dalam bentuk tunai atau setara Rp2,16 miliar
  • Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar

Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang nantinya akan dianalisis lebih lanjut.

“Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi yang ada di dalamnya,” katanya.

OTT pertama KPK di 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama lembaga antirasuah tersebut di tahun ini. Dalam operasi itu, KPK menangkap delapan orang.

KPK sebelumnya menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Hingga 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Dwi Budi (DWB)
  2. Agus Syaifudin (AGS)
  3. Askob Bahtiar (ASB)
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – konsultan pajak
  5. Edy Yulianto (EY)
Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru