Sabtu, 17 Januari 2026

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Adiknya sebagai Tersangka Gratifikasi


 KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Adiknya sebagai Tersangka Gratifikasi Lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2025, yakni (kiri-kanan) Plt.Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri, serta adik Ardito Wijaya bernama Ranu Hari Prasetyo saat ditampilkan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Aria Cindyara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), serta adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini juga mencakup tiga nama lainnya.

Keputusan tersebut diambil setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah dan adiknya,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).

Lima Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Lampung Tengah

Selain AW dan RNP, KPK juga menjerat:

  • Riki Hendra Saputra (RHS) — Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Anton Wibowo (ANW) — Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah
  • Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) — Direktur PT Elkaka Putra Mandiri

KPK langsung menahan para tersangka untuk proses penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025. AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan RHS dan MLS ditempatkan di Rutan Merah Putih KPK dikutip Antara.

Pasal yang Disangkakan

  • AW, RNP, ANW, dan RHS sebagai penerima diduga melanggar:

            Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • MLS sebagai pemberi disangkakan melanggar:

            Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam menindak praktik korupsi di daerah, khususnya pada penggunaan anggaran publik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru