Loading
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Khaerul Izan
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menelan korban jiwa hingga 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa MW dan 10 saksi lainnya. “MW kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/2/2025).
Menurut Roby, penyidik menemukan unsur kelalaian dan kemungkinan tindakan disengaja yang mengarah pada terjadinya kebakaran besar tersebut. MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan kebakaran, kelalaian, serta mengakibatkan hilangnya nyawa.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.
Tragedi kebakaran yang menimpa ruko milik Terra Drone itu sebelumnya menggemparkan publik. Sebanyak 22 korban yang meninggal dunia telah berhasil dikenali melalui proses rekonsiliasi di Rumah Sakit Polri. Brigjen Pol Prima Heru memastikan seluruh identitas korban telah terkonfirmasi dikutip Antara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyoroti pentingnya standar keselamatan kerja dan penanganan risiko di lingkungan perusahaan teknologi. Polisi kini terus mendalami penyebab kebakaran sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.