Loading
Artis Sandra Dewi. (Antaranews/Antara Foto/uhammad Ramdan/nym/aa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah, Sandra Dewi, mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dikaitkan dengan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung. Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” kata Andi di Jakarta, Selasa.
Beberapa aset yang diajukan dalam permohonan keberatan antara lain perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, sejumlah tas mewah, serta rekening bank yang telah diblokir.
Pemohon dalam sidang dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan pihak termohon adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi berdalih bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik dan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui kegiatan profesional seperti endorsement, pembelian pribadi, atau hadiah. Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Sidang keberatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10). Dasar hukum yang digunakan dalam sidang ini adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dan menetapkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dengan putusan itu, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.