Sabtu, 10 Oktober 2026

Perdagangan Karbon Kian Strategis, OJK Tegaskan Bagian Penting Keuangan Berkelanjutan


 Perdagangan Karbon Kian Strategis, OJK Tegaskan Bagian Penting Keuangan Berkelanjutan Ilustrasi - Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Perdagangan karbon kini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan sektor ini agar semakin kredibel dan menarik bagi investor.

Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK, Yuki Yasarani, menyampaikan bahwa pihaknya fokus memperkuat fondasi pasar karbon melalui regulasi yang jelas, transparansi, serta perlindungan investor. Langkah ini dinilai penting untuk membuka akses pendanaan yang lebih luas, khususnya bagi proyek-proyek karbon di sektor kehutanan.

“OJK terus memperkuat regulasi, transparansi pasar, perlindungan investor, serta mengembangkan berbagai instrumen pembiayaan untuk meningkatkan akses pendanaan proyek karbon,” ujar Yuki dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Namun, membangun pasar karbon yang kuat tidak cukup hanya dengan regulasi. Direktur The Reform Initiative, Hadi Prayitno, menekankan pentingnya kepastian aturan, metodologi yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan.

Menurutnya, kepercayaan adalah kunci utama. Tanpa itu, daya saing karbon Indonesia di pasar global akan sulit berkembang.

“Reputasi dan integritas proyek akan sangat menentukan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional,” jelas Hadi.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga terus memperkuat transformasi pengelolaan hutan melalui perdagangan karbon. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Erwan Sudaryanto, menegaskan bahwa perdagangan karbon harus berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung target iklim nasional,” ujarnya dikutip Antara.

Untuk memperkuat fondasi tersebut, Kemenhut telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca di sektor kehutanan.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia di mata dunia.

Dengan sinergi antara regulator, pemerintah, dan pelaku pasar, perdagangan karbon berpotensi menjadi salah satu motor penting dalam mendorong ekonomi hijau Indonesia ke depan.


 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru